Maria Elizabeth Liman

dari kiri ke kanan:
Farid Rusli Effendy
Ir. Soraya Kusuma Effendy
Maria Elizabeth Liman
Erwin Romel Efendi
Arya Abdi Effendy

GOSIPNYA
Pada tahun 1982 Maria Elizabeth Liman mendirikan PT Indoguna Utama bersama 4 temannya. Kantor pertamanya berada di Jl. Gajah Mada, Jakarta Barat. Markasnya lalu pindah ke Jalan Taruna nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 1992. Di atas lahan seluas 25.000 m² ini juga ada pabrik dan gudang penyimpanan. Selain itu, cabangnya juga terdapat di Yogyakarta, Surabaya, dan Bali.

Pada 1993 PT Indoguna Utama melebarkan sayap ke Singapura. Dua orang staf berkembang menjadi 146 orang. PT Indoguna juga memiliki cabang di Dubai, Macau, Hong Kong, Lebanon, Amerika Serikat. Produk utamanya adalah daging sapi impor dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Selain itu, PT Indoguna juga menjual seafood, kaviar, produk susu, keju, wine, serta berbagai makanan berkelas. Ratusan hotel berbintang, restoran ternama, serta swalayan top menjadi klien setianya di Jakarta. Belum lagi di kota dan negara lain.

Rahasia sukses Maria dalam mengembangkan PT Indoguna adalah selalu berusaha memenuhi kebutuhan pasar. Di awal, ia menjalankan bisnisnya dengan mendekati calon pelanggan, seperti chef hotel, dari pintu ke pintu. Ia pun terus membina hubungan baik dengan mereka. Jadi, meskipun beberapa klien pindah tugas ke luar negeri, mereka tetap meminta daging dipasok dari PT Indoguna. Inilah mulanya perusahaan ini menancapkan taring di luar negeri. GOSIPNYA perusahaan ini pernah masuk rekomendasi daftar hitam karena mengimpor daging sapi sebelum mendapat Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).

Elda Devianne Adiningrat

Pada 5 Oktober 2012 Maria bertemu dengan Elda Devianne Adiningrat di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Saat itu Elda menyampaikan dapat membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan Maria akan diperkenalkan dengan Ahmad Fathanah yang mempunyai hubungan dekat dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Ahmad Fathanah

Luthfi Hasan Ishaaq

Setelah diperkenalkan dengan Fathanah, selanjutnya Maria meminta bantuan kepada Fathanah agar PT Indoguna Utama mendapat penambahan kuota impor daging sapi pada semester II tahun 2012. Fathanah lalu memberi petunjuk Maria agar membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada bagian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementerian Pertanian RI. Juard Effendi lalu menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI itu dan setelah dievaluasi administratif, Suryono meneruskan surat itu kepada Syukur Iwantoro selaku Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI untuk diproses.

Pada bulan November 2012 Fathanah menemui Syukur dan memperkenalkan dirinya sebagai Ustaz Ahmad yang diutus Ustaz Luthfi. Fathanah lalu meminta kepada Syukur untuk membantu proses permohonan penambahan kuota impor tersebut. Pada 27 November 2012, Juard memerintahkan Priyoto selaku staf bagian perizinan PT Indoguna Utama untuk kembali mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan 3 perusahaan lain yang merupakan grup dari PT Indoguna Utama yaitu PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.

Priyoto lalu membuat 4 surat Permohonan Penambahan Kuota namun Kementerian Pertanian RI menolak permohonan penambahan kuota tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI. Mengetahui surat itu ditolak, Maria lalu meminta Elda agar ia dipertemukan dengan Luthfi dan Fathanah. Pada 28 Desember 2012 Maria bertemu dengan Luthfi dan Fathanah di Restoran Angus Steak House Senayan City.

Maria menjelaskan kepada Luthfi tentang harga daging dan teknis impor serta meminta bantuan Luthfi dalam pengurusan prosesnya, kemudian Luthfi menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Maria dengan Suswono selaku Menteri Pertanian RI yang merupakan kader PKS di Medan. Maria menerima petunjuk dari Luthfi agar membawa kajian dan data-data yang akan dipresentasikan dihadapan Suswono. Elda menyampaikan bahwa jika ada yang tahu tentang adanya pertemuan tersebut, Luthfi tidak mau membantu.

Pada 9 Januari 2013 Maria menyampaikan kepada Fathanah melalui Elda bahwa apabila suatu hari permohonan penambahan kuota sebanyak 8.000 ton tersebut disetujui oleh Kementerian Pertanian RI, Maria bersedia memberikan uang kepada Luthfi 5.000 Rupiah/kg dan uang 40 juta Rupiah. Luthfi meminta Fathanah memberitahukan kepada Maria membawa data-data guna meyakinkan Suswono bahwa kebijakan swasembada daging akan mengancam ketahanan dan pangan nasional sehingga perlu ada penambahan kuota tersebut.

Esok harinya Luthfi menyampaikan akan mempertemukan Maria dengan Suswono agar Maria diberikan penambahan kuota daging sebanyak 10.000 ton, sehingga uang yang diterima 50 milyar Rupiah. Maria lalu memberikan 300 juta Rupiah pada Luthfi melalui Arya Abdi Effendy untuk keperluan acara di Medan. Pada hari yang sama Luthfi dan Suwarso yang merupakan orang dekat Suswono berangkat ke Medan. Sesampainya di Medan, Elda memperkenalkan Maria dengan Suwarso untuk mengatur pertemuan antara Suswono dengan Maria dan menyerahkan data-data yang telah disiapkannya kepada Suwarso untuk diserahkan kepada Suswono.

Pada 11 Januari 2013 Luthfi memperkenalkan Maria kepada Suswono di kamar hotel Aryaduta. Maria mempresentasikan tentang perlu adanya penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 serta menyampaikan data-data tentang kebutuhan riil daging sapi dan adanya praktik jual-beli surat persetujuan impor daging yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang menyebabkan harga daging sapi menjadi tinggi. Suswono mengatakan bahwa data yang disampaikan tentang kebutuhan riil daging tidak valid dan harus dikaji terlebih dahulu serta meminta Maria untuk menyerahkan daftar perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik jual-beli surat persetujuan impor daging sapi.

Ketika berada di bandara Medan dan akan kembali ke Jakarta, Maria menegaskan kembali kepada Fathanah dan Elda bahwa apabila permohonan Penambahan Kuota Daging Sapi tersebut disetujui oleh Kementerian Pertanian RI, maka Maria akan memberikan uang kepada Luthfi sebesar Rp. 5.000/kg. Setelah tiba di Jakarta, Maria bersama dengan Elda, Arya, Juard menemui Suharyono di Restoran Angus Steak House untuk menyerahkan surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi Tahun 2013 namun Suharyono menolak untuk menerimanya dengan alasan belum ada perintah dari Menteri Pertanian RI.

Pada malam hari tanggal 28 Januari 2013 Maria dan Arya menemui Fathanah di Restoran Angus Steak House. Fathanah meminta Rp. 1 milyar kepada Maria dan Arya untuk keperluan operasional Luthfi dengan alasan jika ada penambahan kuota impor daging sapi, maka perusahaan grup PT Indoguna Utama akan diprioritaskan dan disetujui oleh Maria dan Arya. Maria dibantu oleh Soraya Kusuma Effendy selaku Direktur Keuangan PT Indoguna Utama untuk menyiapkan uang Rp. 1 milyar tersebut. Maria lalu memberitahu Fathanah bahwa uang yang dimintanya dapat diambil pada tanggal 29 Januari 2013.

Pada 29 Januari 2013 pagi hari, Arya menghubungi Rudy selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima agar menyiapkan uang tunai sebesar Rp. 500 juta dan mengantarkannya ke PT Indoguna Utama. Disamping itu Juard juga menyiapkan uang dengan jumlah yang sama untuk memenuhi permintaan Fathanah sebesar Rp. 1 milyar. Selanjutnya Arya, Fathanah, Juard dan Rudy bersama-sama menuju mobil Fathanah dengan membawa uang Rp. 1 milyar.

Maharany Suciyono

Fathanah lalu memberitahu Luthfi bahwa uang pemberian dari Maria telah diterima. Fathanah lalu berhubungan intim dengan seorang 'ayam kampus' bernama Maharany Suciyono yang diberi uang Rp. 10 juta di Hotel Le Meridien Jakarta. Mereka digerebek petugas KPK di kamar 1740 di lantai 17 dalam kondisi telanjang. KPK menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp. 10 juta dan uang tunai dari Fathanah yaitu juga sejumlah Rp. 10 juta yang terdapat dalam sebuah tas berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 500 juta dan Rp. 480 juta, sehingga uang yang disita seluruhnya sejumlah Rp. 1 milyar.

Tahun 2013 Juard dan Arya divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dan denda Rp. 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Tahun 2014 Maria divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan sedangkan Ahmad Fathanah dipenjara 16 tahun dan denda Rp. 1 milyar subsider enam bulan kurungan. Luthfi Hasan divonis penjara 18 tahun serta denda Rp. 1 milyar subsider enam bulan kurungan dan hak politiknya pun dicabut.

GOSIPNYA pada Juli 2004 Olong bersama Luthfi Hasan Ishaaq yang dikenalnya ketika kuliah di King Saud University, Arab Saudi, berkongsi membuat perusahaan PT Atlas Jaringan Satu (PT AJS) yang dikemudian hari bermasalah dan dilaporkan oleh PT Osami Multimedia karena kasus penipuan voucher pulsa senilai Rp. 5,4 milyar. GOSIPNYA Ahmad Fathanah adalah Olong Achmad Fadli Luran yang pernah dipenjara di Australia karena pernah menyelundupkan 353 imigran gelap dari Irak, Iran, Kuwait, Afghanistan, Palestina, Algeria pada tahun 1999 dan dipenjara 6 bulan di Bangkok tahun 2007 ketika liburan bersama keluarganya sebelum diekstradisi ke Australia tahun 2008 dan dibebaskan awal tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.