Sungai Budi Group

PRODUK ROSE BRAND
-Tepung:
*Tapioka Rose Brand: 500 gram, 25 kg, 50 kg, 850 kg
*Beras Putih Rose Brand: 200 gram, 250 gram, 500 gram, 50 kg
*Ketan Putih Rose Brand: 500 gram, 50 kg
*Tapioka Gunung Agung: 500 gram, 25 kg, 50 kg, 850 kg
*Tapioka Pak Tani Gunung: 500 gram, 25 kg, 50 kg, 850 kg

-Gula
*Gula Cair Rose Brand: 12 botol/box @ 500 ml, 1500 ml, jeriken 30 kg
*Gula Tebu Rose Brand: 1kg

-Minyak
*Minyak Goreng Rose Brand: cangkir 240 ml, botol 1000 ml & 2000 ml, refill 1000 ml & 2000 ml
*Margarin Rose Brand: 17 gram, 200 gram, 4 kg, 4,5kg, 10 kg, 15 kg, 20 kg, 25 kg
*Minyak Goreng Tawon: 1000 ml, 2000 ml

-Kelapa
*Santan Rose Brand: 65 ml, 200 ml, 1000ml
*Jeli Delcoco: 240 gram, 360 gram, 1000 gram

-Bihun
*Bihun Rose Brand: 250 gram, 400 gram
*Bihun Jagung Rose Brand: 320 gram
*Mi Instan Rose Brand: 55 gram
+Bihun rebus rasa asam pedas
+Bihun rebus rasa ayam bawang
+Bihun rebus rasa soto ayam
+Bihun rebus rasa kaldu ayam
+Bihun goreng

CABANG USAHA
Anak usaha PT Sungai Budi
-PT Budi Starch & Sweetener Tbk (25,03%)
-PT Tunas Baru Lampung (26,49%)

Anak usaha PT Budi Starch & Sweetener Tbk
-PT Associated British Budi (50,1%)
-PT Budi Lumbung Ciptatani (99,98%)
-Budi Starch & Sweetener Singapore (100%)

Anak usaha PT Tunas Baru Lampung
-PT Adi Karya Gemilang (99,8%)
-PT Agro Bumi Mas (90%)
-PT Bangun Nusa Indah Lampung (99,99%)
-PT Bangun Tata Lampung Asri (99,71%)
-PT Budi Dwidaya Perkasa (99,99%)
-PT Budi Nusa Cipta Wahana (98%)
-PT Bumi Perkasa Gemilang (73,94%)
-PT Bumi Sentosa Abadi (99,97%)
-PT Dinamika Graha Sarana (29,41%)
-PT Samora Usaha Jaya (99,23%)
-PT Solusi Jaya Perkasa (90%)
-PT Surya Andalan Primatama (90%)

GOSIPNYA
Sudah sejak lama etnis Tionghoa tersebar hingga daerah terpencil. Di Lampung mereka ada di Gunung Sugih, Sukadana, Menggala, Labuhan Maringgai. Dari Cina mereka ke Jawa, lalu ke Lampung dan menyewa kandang kerbau milik pribumi. Dulu rumah di Lampung masih rumah panggung yang di bawahnya dijadikan kandang kerbau. Kandang itu lalu dijadikan tempat tinggal dan tempat berdagang oleh etnis Tionghoa. Daerah-daerah terpencil jadi ramai karena mereka berdagang hingga malam hari.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, pemerintah mulai membantu kaum pribumi dengan menyingkirkan etnis Tionghoa yang kala itu sukses di bidang ekonomi sehingga dianggap menghambat perkembangan ekonomi kaum pribumi. Tindakan fenomenal pemerintah saat itu adalah ketika pada April 1950 mengeluarkan Peraturan Benteng yang menyatakan bahwa etnis Tionghoa tidak boleh mendirikan perusahaan jika tidak memiliki saham dari etnis yang lain.

Pemerintah juga memanfaatkan UU kewarganegaraan tahun 1910 yang dibuat pemerintah Belanda yang membuat orang Tionghoa memiliki kewarganegaraan rangkap dengan mengeluarkan UU No. 3/1946 tentang 'Warga Negara dan Penduduk Negara' yang membuat status kewarganegaraan penduduk keturunan Tionghoa di Indonesia bermasalah. Pada tahun 1955 lewat Konferensi Asia Afrika di Bandung, Perdana Menteri Cina, Zhou Enlai mencoba mengatasi masalah itu sehingga dibuat Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC yang lalu disahkan menjadi UU No. 62/1958 tentang 'Kewarganegaraan Republik Indonesia'. UU No. 62/1958 melahirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan SBKRI.

Pada November 1959 pemerintah juga lalu mengeluarkan PP No. 10/1959 yang berisi tentang larangan orang asing berusaha di bidang perdagangan eceran di tingkat kabupaten ke bawah (di luar ibu kota daerah) dan wajib mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia. UU No. 62/1958 dan PP No. 10/1959 membuat ratusan ribu orang Tionghoa kembali ke Cina sehingga usaha dan harta mereka di Indonesia diambil oleh kaum pribumi. Daerah-daerah terpencil kembali menjadi sepi meski usaha mereka diambil alih dan diteruskan oleh kaum pribumi.

PP No. 10/1959 membuat etnis Tionghoa di Lampung pindah ke Teluk Betung dan memulai kembali usaha dari nol. Salah satunya adalah Ngadiman Winata (Oey In Teng) yang sudah mulai berdagang sejak tahun 1947. Tahun 1965 ia merintis kembali usahanya di Teluk Betung dari sebuah pabrik minyak kelapa. Setelah agak besar, ia mendirikan CV Bumi Waras lalu mengembangkan usahanya hingga berdagang tapioka, sawit, sabun, minyak goreng, tepung, dan lainnya.

Widarto Oey
lahir 1947

Albert Oey
lahir 1974 di Teluk Betung

Alfred Oey
lahir 1976 di teluk Betung

Pada Maret 1982 Ngadiman meninggal dunia karena kecelakaan pesawat terbang. Usahanya diteruskan oleh adiknya Widarto Oey (Akaw). GOSIPNYA Widarto sering berkata kasar baik pada bawahan maupun anak istrinya sedangkan Istrinya, Hong Chu, cerewet dan sombong serta tidak bijaksana sehingga membuat mereka tidak disukai oleh para pekerja. Putri Widarto, Widiana (Phing-Phing) telah bercerai, sedangkan putranya, Albert (Hong-Hong) dan Alfred (Ah-Pet) sombong dan suka foya-foya.

Santoso Winata
lahir 1962 di Jakarta

GOSIPNYA adik Ngadiman yang lain, Handoko Winata, memilih keluar dari perusahaan yang disertai dengan pesangon dan pembagian rata harta. Anak kedua Ngadiman, Sutrisno Winata, juga memilih keluar dari perusahaan dan pembagian rata harta. Masalah terjadi ketika Sutrisno menginginkan bagiannya senilai 88 juta Dolar Hongkong hasil dari penjualan 2 properti di Hongkong dari total 205 juta Dolar Hongkong yang dibagi bersama Widarto dan anak Ngadiman yang lain, Santoso Winata. Widarto dan Santoso merasa keberatan karena menurut mereka 205 juta tersebut bukanlah profit perusahaan, melainkan modal perusahaan. Hal ini membuat Sutrisno menggugat Widarto dan Santoso ke pengadilan Hongkong tahun 1986.

CV Bumi Waras berkembang menjadi Sungai Budi Group (SBG). SBG memiliki anak perusahaan yaitu PT Budi Starch Sweetener & Tbk (dulu PT Budi Acid Jaya) dan PT Tunas Baru Lampung. GOSIPNYA perusahaan kelapa sawit sering berbuat curang terhadap warga lokal. Mereka membuat perjanjian bagi hasil dengan cara membujuk agar mereka setuju menyerahkan lahan yang mereka diami untuk dikelola oleh perusahaan sawit dan menjanjikan akan membagikan hasilnya. Biasanya perusahaan lalu ingkar dan mengusir mereka dari lahan itu. GOSIPNYA warga yang terusir lalu bertahan hidup dengan cara menjadi BEraksi GALak (begal).

Sekitar tahun 1975 muncul komplotan begal yang menamakan diri Gabungan Anak LIar (GALI). Begal yang dalam aksinya merampok dan membunuh dengan sadis membuat masyarakat resah sehingga membuat pemerintah Orde Baru melancarkan aksi penembakan misterius (petrus) di seluruh Indonesia pada awal tahun 1980.

Target begal yang diidentikan sebagai vrijman / free man (preman) adalah yang bertato. Sejak dulu tato identik dengan narapidana karena pelaku kejahatan ditandai dengan cap permanen ketika dipenjara agar setelah keluar dari penjara dapat mudah dikenali oleh masyarakat agar waspada dan terhindar dari penjahat.

Salah satu kelompok begal paling berbahaya berasal dari Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. GOSIPNYA penduduk desa ini memiliki ilmu hitam berupa kekebalan tubuh, melompati sungai puluhan meter, hingga menghilang dalam sekejap dari pandangan.

Masyarakat Jabung juga terkenal memiliki nyali tinggi untuk mempertaruhkan pi’il – istilah masyarakat Lampung untuk menyebut kehormatan dan harga diri. Menumbangkan lawan yang disebut memiliki kesaktian menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jabung. Hingga kini ilmu hitam sering dikaitkan dengan masyarakat Jabung dan sering disebut sebagai ilmu kebatinan alias ilmu dari masyarakat Batin.

Setelah Orde Baru usai, begal kembali merajalela. Tidak hanya dari Lampung, para penjahat dari Jawa dan daerah lain GOSIPNYA kabur dan bersembunyi di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. GOSIPNYA mereka bersembunyi di daerah itu karena jauh lebih sepi dibanding kawasan yang sudah ramai sejak lama yaitu jalur Lampung-Palembang-Jambi-Pekanbaru-Medan karena dekat dengan Singapura dan Kuala Lumpur.

Selain itu, masyarakat mulai berani mengemukakan pendapat dan memperjuangkan hak-hak mereka atas lahan yang mereka anggap diklaim secara sepihak, baik oleh pemerintah Orde Baru maupun oleh perusahaan. Maka kasus pun bermunculan ke muka publik yang lebih dikenal sebagai kasus Mesuji. Beberapa perusahaan besar yang terlibat sengketa lahan adalah:
-PT Sugar Group
-PT Silva Inhutani Lampung
-PT Barat Selatan Makmur Investindo
-PT Sumber Wangi Alam dan PT Treekreasi Marga Mulia

Selain PT Bangun Nusa Indah Lampung melawan warga Kabupaten Tulang Bawang yang mengakibatkan 9 orang tewas pada tahun 1999, CV Bumi Waras pun ternyata berseteru dengan warga bernama Maryono tahun 2010 yang mengakibatkan tewasnya Maryono.

Kabupaten Mesuji

Kabupaten Ogan Komering Ilir


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Mesuji Akumulasi sejak 1999", https://nasional.kompas.com/read/2011/12/30/05105193/korban.mesuji.akumulasi.sejak.1999. PT BUmi Wa
Lokasi Mesuji sebenarnya ada dua, yaitu Mesuji yang masuk wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung, dan Mesuji yang masuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Meski berbeda wilayah, Mesuji di dua wilayah itu sama-sama memiliki perkebunan sawit yang dikelola perusahaan besar. Hingga kini sengketa masih berlangsung di Mesuji.

Tahun 2017 Widarto Oey berada di peringkat 130 orang terkaya Asia 2017 versi Globe Asia dengan kekayaan 620 juta Dolar AS setelah Tax Amnesty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.