Kampung Gajah

Ferry Kurniawan (池運慶 / 池运庆 Chi Yun Qing / Tjhie Yun Kin)
meninggal 14 September 2016 di Bandung

 
Jeffry Kurniawan

Kampung Gajah terletak di atas ketinggian 900 meter dari permukaan laut dengan kemiringan 180 derajat dan berada di kawasan Bandung Utara, atau tepatnya di Jalan Sersan Bajuri, sekitar 3,8 KM dari Terminal Ledeng. "Karena ada beberapa patung gajah di depan pintu masuk, ya akhirnya kami namakan Kampung Gajah," ungkap Jeffry Kurniawan, Presiden Direktur PT Cahaya Adipura Sentosa, pemilik dan pengelola kawasan wisata Kampung Gajah yang beroperasi sejak akhir tahun 2009.

Convention Hall yang bisa menampung sekitar 1000 undangan untuk pesta pernikahan tengah dikembangkan. Tempat ini juga dirancang untuk pertunjukan musik yang bisa menampung 3-4 ribu penonton.

Kampung Gajah berdiri di atas lahan 58 hektare dan telah mengantongi izin pengembangan sampai 200 hektare. (GOSIPNYA investasi yang digelontorkan untuk membangun proyek ini mencapai 1 trilyun Rupiah). Tempat ini dikelola oleh Jeffry Kurniawan, kelahiran Bandung 12 Mei 1977, yang mengantongi gelar Sarjana Hukum dari UNPAR Bandung. Anak Ke-3 dari 6 bersaudara dari Ferry Kurniawan ini diberi kepercayaan untuk mengelola tempat yang diambil alih tahun 2004 dan dulu disebut Century Hills tersebut.

Setiap Sabtu dan Minggu, Kampung Gajah bisa menyedot 2 ribu pengunjung (GOSIPNYA sih mencapai 8 ribu pengunjung). Padahal, setiap permainan dibanderol Rp 25-150 ribu. Tiket masuknya seharga Rp. 5 ribu per motor, Rp. 10 ribu per mobil dan Rp. 20 ribu per bus. Untuk tiket perorangan Rp. 15 ribu per orang pada hari biasa dan Rp. 25 ribu per orang pada akhir pekan dan hari libur. Ada juga tiket terusan Rp. 150 ribu per orang pada hari biasa dan Rp. 250 ribu per orang pada akhir pekan dan hari libur. Untuk Waterboom tiketnya Rp. 100 ribu per orang pada hari biasa dan Rp. 125 ribu per orang pada akhir pekan dan hari libur.

Wahana di Kampung Gajah:
  1. 4D Rider
  2. ATV Adventure
  3. Body Cycle
  4. Buggy Adventure
  5. Buggy Family
  6. Buggy Futuristic
  7. Bumper Boat
  8. Children Playground
  9. Delman Royal
  10. Formula Kart
  11. Futuristic Train
  12. Horse Riding
  13. Mini ATV
  14. Mini Buggy
  15. Segway
  16. Sespan
  17. Side Car
  18. Sky View
  19. Sky Rider
  20. Tubby
Wahana di Waterboom:
  1. Aqua Boat
  2. Big Tornado
  3. Bungee Trampoline
  4. Grass Skating
  5. Kiddy Pool
  6. Moto Golf
  7. Octopus Racer
  8. Sepeda Air
  9. Wave Pool
GOSIPNYA pada Mei 2012 Ferry menjanjikan keuntungan 15 persen setiap bulan pada seorang pengusaha asal Bandung, Arynardhi, karena telah menginvestasikan modal sebesar 2 milyar Rupiah. Karena tidak kunjung mendapat apa yang telah dijanjikan dan bahkan dana 2 milyar pun tidak dikembalikan, Arynardhi lalu melayangkan somasi.

Pada Desember 2012 Arynardhi melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Bandung. Setelah tidak memenuhi 2 kali panggilan, kabarnya polisi akan menjemput paksa Ferry. Kejadian ini membuat manajemen PT Kurnia Cipta Wahana (KCW) yang mengelola Kampung Gajah merasa nama baiknya dicemarkan sehingga Direktur KCW, Denny Chandra, melaporkan balik penuntut dengan nomor laporan B/SKTBN/631/III/2013/SPKT/Polrestabes pada 11 Maret 2013.

GOSIPNYA karena dianggap tidak menguntungkan, pada 21 Maret 2014 Kampung Gajah dijual seharga 1,5 trilyun Rupiah yang mencakup 35 hektare lahan efektif dan 3 hektare lembah. Pada 14 September 2016 Ferry Kurniawan meninggal dunia dan dimakamkan di San Diego Hill, Karawang.

Pada 13 Desember 2017 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Kampung Gajah pailit. Ketua majelis Eko Sugianto mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap pengelola Kampung Gajah, PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS). Dalam putusannya, majelis berpendapat PT CAS telah lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian dengan para kreditor yang diteken Agustus 2015 lalu. Bank J Trust merupakan salah satu kreditor dari PT CAS. Pada 2015 lalu PT CAS dan Bank J Trust menyetujui skema restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum PT CAS - Surya Simatupang - mengatakan, dalam hal tersebut PT CAS menyanggupi untuk melunasi pembayaran piutang dalam jangka waktu 24 bulan dengan masa tenggang 20 bulan. Dalam artian, PT CAS akan mulai membayar cicilan pertama pada April 2017 untuk 24 bulan ke depan. Namun menurut majelis, PT CAS lalai menjalankan perdamaian dengan telat membayar cicilan pada September 2017.

Berdasarkan Pasal 170 ayat 1 para kreditor berhak mengajukan pembatalan perdamaian dengan konsekuensi debitur jatuh pailit. "Mengadili mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian dari pemohon dan menyatakan debitor dalam keadaan pailit demi hukum," sebut Eko dalam amar putusannya.

Dalam PKPU tercatat PT CAS memiliki utang mencapai Rp. 369,12 milyar kepada 17 kreditur. Dari belasan kreditur itu, terdapat tiga kreditur bank, yakni Bank J Trust Indonesia, BPR Gunadhana Mitra Persada, dan Bank BRI. Bank J Trust sendiri memegang tagihan mencapai Rp. 45 milyar dan Bank BRI Rp. 64,71 milyar.

Adapun dalam PKPU terdahulu, setidaknya PT CAS berhasil merestrukturisasi jumlah piutang menjadi Rp. 260,5 milyar tanpa adanya investor. Dalam putusannya, Eko juga mengangkat kurator, salah satunya Vichung Chongsong untuk melakukan pemberesan aset-aset debitur termasuk Kampung Gajah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.